Pengertian (definisi) bahaya (hazard) ialah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK) – definisi berdasarkan OHSAS 18001:2007 maupun ISO 45001:2018.
Secara umum terdapat 5 (lima) faktor bahaya K3 di tempat kerja, antara lain : faktor bahaya biologi, faktor bahaya kimia, faktor bahaya fisik/mekanik, faktor bahaya biomekanik serta faktor bahaya sosial-psikologis.
Faktor Bahaya Biologi
- Jamur.
- Virus.
- Bakteri.
- Tanaman.
- Binatang.
Faktor Bahaya Kimia
- Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya.
- Beracun.
- Reaktif.
- Radioaktif.
- Mudah Meledak.
- Mudah Terbakar/Menyala.
- Iritan.
- Korosif.
Faktor Bahaya Fisik/Mekanik
- Ketinggian.
- Konstruksi (Infrastruktur).
- Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat.
- Ruangan Terbatas (Terkurung).
- Tekanan.
- Kebisingan.
- Suhu.
- Cahaya.
- Listrik.
- Getaran.
- Radiasi.
Faktor Bahaya Biomekanik
- Gerakan Berulang.
- Postur/Posisi Kerja.
- Pengangkutan Manual.
- Desain tempat kerja/alat/mesin.
Faktor Bahaya Sosial-Psikologis
- Stress.
- Kekerasan.
- Pelecehan.
- Pengucilan.
- Intimidasi.
- Emosi Negatif.