KECELAKAAN KERJA

“Para ahli mempunyai pengertian kecelakan kerja yang berbeda. Kendati begitu, semua menyepakati bahwa kecelakaan kerja adalah kondisi yang menimbulkan kerugian besar”

Kecelakaan kerja adalah kondisi terjadinya hal yang tidak dikehendaki dan menimbulkan dampak buruk bagi mereka yang mengalaminya. Namun, kecelakaan kerja bukanlah hal yang terjadi begitu saja secara “mendadak” selalu ada kondisi yang tidak pas yang telah terjadi sebelumnya. Dalam kata lain, selalu ada penyebab mengapa kecelakaan kerja terjadi.

PENGERTIAN KECELAKAAN KERJA MENURUT PARA AHLI
Berbagai ahli pun memiliki pandangannya tersendiri mengenai pengertian kecelakaan kerja. Berikut adalah beberapa di antaranya.

World Health Organization (WHO)
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang penanganannya tidak dapat dipersiapkan sebelumnya sehingga menghasilkan cedera yang riil.

Suma’mur (2009)
Pada dasarnya sebuah kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, tetapi ada sebab di baliknya. Maka dari itu, penyebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan sehingga terdapat tindakan korektif dan preventif lebih lanjut untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan serupa terulang kembali.

OHSAS 18001, 1999
Kecelakaan kerja adalah sebuah kejadian yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak diinginkan serta mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan benda, maupun kerugian waktu.

Permenaker Nomor: 03/Men/1998
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak dikehendaki dan semula tidak diduga yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Ervianto (2005)
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan dan/atau penyakit yang menimpa tenaga kerja yang berhubungan dengan pekerjaan di tempat kerja.

M. Sulaksmono (1997)
Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses sebuah aktivitas yang sudah diatur sebelumnya.

Kerugian Kecelakaan Kerja
Berbagai pengertian kecelakaan kerja menurut para ahli pada dasarnya merujuk pada sebuah simpulan: kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian. Jika ditelusuri lebih jauh pun berdasarkan studi yang dilakukan kerugian atas kecelakaan kerja seperti fenomena gunung es. Artinya, ada banyak dan lebih besar kerugian yang tidak terlihat.

Kecelakaan kerja setidaknya dapat menimbulkan lima jenis kerugian, yakni kerusakan, keluhan dan kesedihan, kelalaian dan cacat, kematian, dan kekacauan organisasi. Beberapa daftar kerugian yang tersembunyi dari kecelakaan kerja menurut Heinrich (1959) dalam ILO (1989:11) antara lain sebagai berikut.

  • Kerugian akibat hilangnya waktu karyawan yang luka, karyawan lain yang ikut membantu (menolong), dan para pimpinan
  • Kerugian akibat rusaknya mesin, perkakas, dan/atau peralatan lainnya
  • Kerusakan akibat tercemarnya bahan-bahan baku
  • Kerugian insidental akibat terganggunya produksi, kegagalan memenuhi pesanan pada waktunya, kehilangan bonus, pembayaran denda ataupun akibat-akibat lain yang serupa
  • Kerugian biaya umum (overhead) karyawan yang luka

Tidak ada perusahaan yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dengan tepat melalui identifikasi risiko bahaya, pengendalian bahaya, dan beberapa tahap lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *