ALAT PELINDUNG DIRI

Pengertian Alat pelindung Diri

APD atau yang juga dikenal dengan Personal Protective Equipment merupakan alat-alat yang digunakan untuk melindungi keselamatan pekerja ketika melakukan pekerjaan yang berpotensi atau berisiko kecelakaan atau bahaya.

Menurut Permenaker nomor 8 tahun 2010, APD sendiri didefinisikan sebagai suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang, guna mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Peraturan yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan landasan hukum serta panduan, untuk kita memahami dan menerapkan perlindungan dengan alat pelindung diri (APD).

Tidak hanya itu, menggunakan alat pelindung diri juga seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan serta potensi bahaya dan risiko pekerjaan. Hal tersebut berguna agar APD yang digunakan dapat efektif melindungi diri pekerja.

Menurut Para Ahli yang salah satunya Menurut Suma’mur (2009) Pengertian Alat pelindung diri (APD) adalah suatu alat yang dipakai untuk melindungi diri atau tubuh terhadap bahaya-bahaya kecelakaan kerja. Jadi alat pelindung diri adalah merupakan salah satu cara untuk mencegah kecelakaan dan secara teknis APD tidaklah sempurna dapat melindungi tubuh akan tetapi dapat mengurangi tingkat keparahan kecelakaan kerja yang terjadi.

Bentuk perlindungan yang diberikan selain metode eliminasi, subtitusi, rekayasa tehnik dan administrasi, tetapi juga dengan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja, tamu serta praktikan. Hal ini dilakukan karena pihak Quality Healthy Safety and Environmental (QHSE) juga menyadari tingginya potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja.

Syarat-syarat Alat Pelindung Diri (APD)

Menurut Siswanto (1993), ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD adalah :

  1. Dapat memberikan perlindungan yang ada, kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja.
  2. Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
  3. Harus dapat dipakai secara fleksibel.
  4. Bentuknya harus cukup menarik.
  5. Tahan untuk pemakaian yang lama.
  6. Tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam penggunaannya.
  7. Alat pelindung diri harus memenuhi standard yang telah ada.
  8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
  9. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya.

Menurut Suma’mur (1996), alat pelindung diri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Enak dipakai
  2. Tidak mengganggu kerja
  3. Memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *