USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)

Pengertian UMKN

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kriteria ini akan berpengaruh pada proses pengurusan surat ijin usaha dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

NoUkuran UsahaAset
(tidak termasuk tanah dan bangunan)
Omzet
(per tahun)
1Usaha MikroMaksimal Rp 50 jutaMaksimal Rp 300 juta
2Usaha KecilLebih dari Rp 50 juta – Rp 500 jutaLebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar
3Usaha MenengahLebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliarLebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar
4Usaha BesarLebih dari Rp 10 miliarLebih dari Rp 50 miliar

Usaha Mikro

Usaha mikro, seperti tampak pada table di atas, memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan tempat usaha dengan besar penjualan tidak lebih dari Rp 300.000.000 setiap tahunnya. Jenis usaha mikro diantaranya itu  warung nasi, tukang cukur, tambal ban, peternak lele, warung kelontong,  peternak ayam dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun;
  2. Tempat usahanya juga tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu;
  3. Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha;
  4. Tetap dapat berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi;
  5. Tidak sensitif terhadap suku bunga;
  6. Pemilik usaha mikro ini biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat;
  7. Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan;
  8. Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya;
  9. Usahanya juga relatif kecil;
  10. Lokasi usaha itu berada di lingkungan rumah;
  11. Jarang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas ekspor-impor;
  12. Manajemen usaha juga dilakukan sendiri dengan secara sederhana;

Usaha Kecil

Yang dikatakan ialah sebagai usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh perorangan dan juga bukan dengan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah sebagai usaha mikro jika mempunyai atau memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun. Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga jenis, yakni: 1) Industri kecil, contohnya seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan; 2) Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti: koperasi, mini market, toserba, dan lain-lain; dan 3) Usaha informal, contohnya seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai sistem pembukuan. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit mendapat bantuan kredit dari perbankan;
  2. Sulit untuk dalam meningkatkan atau juga memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi disebabkan karena biasanya teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern, bahkan juga ada yang mengerjakan usaha kecil dengan secara tradisional (tanpa teknologi);
  3. Terlibat dalam aktivitas / kegiatan ekspor-impor;
  4. Modal yang dimiliki jumlahnya terbatas;
  5. Pemilik usaha kecil tidak dapat membayar gaji pegawai dalam jumlah besar;
  6. Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha kecil ini tidak mendapat diskon pembelian seperti yang didapat dari perusahaan besar;
  7. Jenis produk yang dijual juga tidak banyak. Apabila produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau juga produk lamanya itu ketinggalan zaman, usaha kecil tersebut bisa saja mengalami kebangkrutan; dan
  8. Kurang dapat dipercaya oleh masyarakat. Usaha kecil tersebut harus berusaha dan juga memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Disebabkan, apabila reputasinya dulu itu kurang akan diperhitungkan oleh masyarakat. Masyarakat akan cenderung menerima serta juga menyukai produk dari perusahaan besar dikarenakan sudah memiliki namanya sudah dikenal banyak orang.

Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki keuntungan bersih tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Contoh usaha menengah adalah: 1) usaha perkebunan, perternakan, pertanian, kehutanan skala menengah; 2) usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor; dan 3) usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi; 4) usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta juga logam dan 5) usaha pertambangan. Ciri-ciri usaha menengah ini adalah:

  1. Memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dan sebagainya;
  2. Pernah melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi secara teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian;
  3. Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek, jaminan kesehatan, dsb.;
  4. Telah mengurus segala persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebaga inya.

Berdasarkan perkembangannya, UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

  1. Livelihood Activities, yaitu UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UMKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UMKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *